Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) berbareng Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian mengenai nilai tiket pesawat.
Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah nan perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan nilai tiket pesawat pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Perlu diketahui bahwa nilai tiket nan dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek lebih banyak mengenai dengan komponen nan dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Hasil dari kajian dan obrolan mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang nan kudu diambil untuk menurunkan nilai tiket pesawat.
“Kebijakan ini kudu diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara dan subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul alias pemeliharaan.
- Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya nan telah dihapuskan pajaknya, berasas PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
- Menghilangkan konstanta dalam formula kalkulasi avtur. Hal ini berasas Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur nan Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
- Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusulkan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan perihal ini, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong penerapan multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta nilai avtur nan kompetitif.
Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA nan bertindak saat ini.
Hal ini lantaran adanya perubahan kondisi pasar nan perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, nan berakibat pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan jasa transportasi udara.
Selain itu, upaya jangka panjang adalah berbareng stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan nilai avtur di seluruh airport Indonesia, nan salah satunya dengan langkah membangun kilang secara tersebar.
“Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berakibat positif bagi semua sektor,” kata Robby. B